Ketua DPRD Minta Anies Tak Lagi Lantik Pejabat Pemprov DKI Sampai Masa Jabatan Berakhir 16 Oktober
Suasana sidang di DPRD DKI Jakarta (Foto: Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak melantik pejabat Pemprov DKI mulai hari ini hingga masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Hal ini diungkapkan Prasetyo dalam rapat paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Berakhir pada Tahun 2022.

Saa ini, Pemprov DKI memang tengah melakukan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama eselon II. Di antaranya adalah Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu. Seleksi ini dilakukan untuk mengisi posisi lima kepala perangkat daerah dimaksud yang kini masih kosong.

"Kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 13 September.

Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memang memiliki kewenangan untuk mengangkat atau melantik kepala perangkat daerah berdasarkan hasil lelang jabatan.

Namun, Prasetyo menegaskan, masa jabatan Anies sebagai Gubernur DKI hanya tinggal sekitar satu bulan lagi sampai 16 Oktober. DPRD pun juga telah mengumumkan pemberhentian Anies dan wakilnya, Ahmad Riza Patria dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sementara, hasil seleksi jabatan kelima kepala perangkat daerah tersebut baru akan diperoleh pada 3 Oktober atau 13 hari sebelum Anies lengser.

Karenanya, usulan agar Anies tidak melantik pejabat Pemprov DKI dilontarkan Prasetyo demi menjaga stabilitas politik jelang akhir masa jabatannya di Jakarta.

"Uuntuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Prasetyo.

Usai rapat paripurna, Anies menanggapi usulan Prasetyo. Menurut dia, hal ini hanya sebatas saran anggota legislatif. Sehingga, ia belum mau mengamini ataupun menolak usulan tersebut.

"Saya tidak akan mendiskusikan itu di sini. Itu usulan, kan. Usulan itu nanti diperhatikan. Kan itu dari Ketua DPRD," jawab Anies.