Eks KSAU Agus Supriyatna Bantah Mangkir, Pengacara: Surat Panggilan KPK Bertentangan dengan Hukum
Ilustrasi KPK. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriyatna akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asalkan pemanggilan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal ini disampaikan pengacaranya, Pahrozi. Dia mengatakan ada mekanisme yang harus dipenuhi KPK agar kliennya hadir sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

"Kita akan hadir sepanjang panggilan sesuai hukum dan mekanisme yang berlaku," kata Pahrozi kepada VOI, Selasa, 13 September.

Lebih lanjut, Pahrozi membantah jika kliennya mangkir dari panggilan saksi beberapa waktu lalu. Dia mengatakan Agus saat itu tidak hadir karena surat panggilan dari komisi antirasuah bertentangan dengan hukum dan perundangan berlaku.

Selain itu, Pahrozi bilang, pihaknya sudah mengirim surat ke KPK terkait ketidakhadiran Agus. "Tidak benar klien kami tidak koperatif," tegasnya.

"Yang benar surat panggilan KPK terhadap saksi dimaksud bertentangan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Sehingga klien kami tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan pada hari pemanggilan kami sudah bersurat ke KPK dan komunikasi dengan kasatgas perkara ini," jelas Pahrozi.

Sebelumnya, KPK memastikan akan memanggil eks KSAU Agus Supriyatna. Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan tersebut akan diawali dengan pengiriman surat.

"Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 12 September.

Ali meminta para saksi yang dipanggil KPK untuk kooperatif, termasuk Agus Supriatna. Jika memang dia tak bisa menjelaskan pengetahuannya terkait pengadaan Helikopter AW-101 karena terikat aturan, hal ini bisa disampaikan kepada penyidik.

"Kami berharap saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum," tegasnya.

"Silakan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU," sambung Ali.

Adapun dalam kasus ini, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway menjadi tersangka dugaan suap pengadaan helikopter AW-101. Dia ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga Irfan sebagai pihak swasta aktif melakukan pertemuan dengan pihak TNI Angkatan Udara dan melakukan sejumlah kecurangan.

Di antaranya, menerima pembayaran sebesar 100 persen dari nilai kontrak. Padahal, ada beberapa jenis pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi seperti tak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi di helikopter yang tak sesuai.

Atas perbuatannya, Irfan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.