KPK Minta Eks KSAU Agus Supriatna Kooperatif Terkait Pengusutan Korupsi Helikopter AW-101
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna mangkir dari panggilan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Dia seharusnya diperiksa pada Kamis, 8 September kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Agus tidak hadir bersama seorang saksi lainnya, yaitu Supriyanto Basuki yang merupakan Purnawirawan TNI. Padahal keterangan keduanya dibutuhkan.

"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 September.

Selanjutnya, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap keduanya. Agus dan Supriyanto diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Hanya saja, Ali tak memerinci kapan panggilan tersebut akan dilakukan. "Kami akan jadwal ulang dan menghimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," tegasnya.

"Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway menjadi tersangka dugaan suap pengadaan helikopter AW-101. Dia ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, swasta tersebut diduga aktif melakukan pertemuan dengan pihak TNI Angkatan Udara dan melakukan sejumlah kecurangan.

Di antaranya, menerima pembayaran sebesar 100 persen dari nilai kontrak. Padahal, ada beberapa jenis pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi seperti tak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi di helikopter yang tak sesuai.

Atas perbuatannya, Irfan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.