JAKARTA - Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna kembali menolak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukumnya, Teguh Samudra mengatakan pemanggilan tersebut harusnya diawali dengan permintaan izin dari atasan Agus.
Agus harusnya diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Kamis, 15 September. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
"Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima, dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer," kata Teguh kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya tak perlu meminta izin pihak TNI Angkatan Udara sebelum memanggil Agus Supriatna.
"Ini kan di UU KPK mengatakan pemanggilan saksi tidak harus melalui izin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam tayangan YouTube KPK RI, Kamis, 15 September.
Alexander mencontohkan KPK juga pernah memanggil Boediono saat itu menjabat wakil presiden, untuk mengusut kasus korupsi Bank Century. Saat itu, penyidik tak perlu meminta izin pihak manapun.
Boediono, sambung Alexander, juga menghadari panggilan tersebut. Selain itu, panggilan serupa pernah disampaikan kepada pihak Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Jadi sebetulnya ini kesadaran dari yang bersangkutan, apakah yang bersangkutan warga negara Indonesia yang baik sehingga bersedia memberikan keterangan sebagai saksi supaya kasus itu menjadi terang," tegasnya.
Boediono dipanggil KPK pada 15 November 2018 lalu. Dia dipanggil sebagai saksi kasus korupsi Bank Century.
BACA JUGA:
Usai diperiksa, Boediono tak mau bicara banyak. Dirinya menyerahkan pengusutan kasus itu ke KPK sebagai aparat penegak hukum.
"Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum, dan saya sepenuhnya percaya kepada kearifan beliau-beliau ini," tegasnya saat itu.
Selain itu, Boediono juga pernah diperiksa pada 28 Desember 2017. Dia diperiksa terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).