Anies Rotasi Beberapa Pejabat DKI di Akhir Masa Jabatannya, Ketua DPRD Heran: <i>Kok</i> Malah Bangun Dinasti?
ILUSTRASI Balai Kota DKI/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyoroti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta jelang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.

Prasetyo menjelaskan, pada Selasa, 30 Agustus lalu, Anies mengambil sumpah dan janji tiga jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II yang baru-baru ini dilaksanakan eselon II yang dirotasi.

Masing-masing Mawardi menjabat sebagai Asisten Deputi Kebudayaan, Atika Nurahmania sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Nasrudin Djoko sebagai Wakil Kepala Badan Pengelolaa Keuangan Daerah (BPKD).

Prasetyo mengaku heran atas tindakan ini. Ia menuding Anies hendak membangun dinasti dengan mengangkat pejabat-pejabat tertentu untuk menduduki posisi barunya sampai setelah dirinya hengkang dari Balai Kota DKI Jakarta.

"Makanya, ada apa? kan masa jabatannya sebentar lagi akan habis. Kok malah bangun dinasti," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 2 September.

Selain itu, beberapa waktu lalu Anies juga merombak jajaran direktur utama sejumlah BUMD DKI Jakarta, di antaranya Perumda Pasar Jaya, PT MRT Jakarta, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

"Padahal BUMD-BUMD itu sedang lari kencang-kencangnya, kayak MRT, ini kan lagi ngebut menyelesaikan pembangunan fase II. MRT itu program nasional bukan provinsi lho," cecar dia.

Menurut Prasetyo, pada akhir masa jabatan Anies semestinya bekerja keras menuntaskan RPJMD. Bukan malah sibuk menempatkan orang-orangnya di SKPD dan BUMD.

“Etikanya, saat mau akhir masa jabatan memudahkan kerja penerusnya. Bukan membebani dengan menempatkan orang-orangnya,” ungkapnya.

Anies dan wakilnya, Ahmad Riza Patria akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.

Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir.