Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni atau yang kerap disebut 'wanita emas' dinyatakan bersalah di kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Sehingga, majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September

Pada putusan itu, majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.

Untuk hal memberatkan, Hasnaeni dianggap tak menyesali aksi tindak pidana korupsi. Kemudian, tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT waskita beton precast," ungkap hakim.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN," sambungnya.

Sementara untuk pertimbangan meringankan, Hasnaeni memiliki tanggungan anak. Dia juga dianggap bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa mempunyai 3 orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri," kata hakim.

Adapun, Hasnaeni didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana serta eks Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.