KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Penggeledahan di Bandung
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bandung Barat sejak Sabtu, 20 Maret hingga Minggu, 21 Maret. 

Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat terkait pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19. 

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen dan barang elektronik.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada Sabtu, 20 Maret, dilakukan di tiga lokasi yang berbeda yaitu.

“Tempat penggeledahan tersebut merupakan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Maret.

Meski tak memaparkan siapa pihak yang dimaksud, namun penggeledahan ini dilakukan di Desa Cicangkanggirang, Sindangkerta, Bandung Barat; Buah Batu, Bandung, Jawa Barat; dan Desa Mekarsari, Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Telah ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Minggu, 21 Maret, penggeledahan dilakukan di salah satu kediaman pihak terkait di wilayah Cimareme, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. “Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang terkait dengan perkara,” ujarnya.

Setelah barang bukti diamankan, Ali menyebut, tim penyidik akan menganalisa untuk melakukan penyitaan sebagai pelengkap berkas penyidikan kasus rasuah ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di Dinas Sosial Bandung Barat. Penyidikan ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 yang terjadi pada tahun 2020.

Hanya saja, KPK belum memberikan uraian lengkap dari kasus ini serta pihak yang ditetapkan sebagai tersangka secara terbuka. 

Sebab, sesuai ketentuan di masa kepemimpinan Firli Bahuri, cs, pengumuman tersangka akan disampaikan saat penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan tersangka telah dilakukan.

Selain itu, pengumuman ini tersangka dan konstruksi perkara belum diumumkan karena penyidik masih menyelesaikan pekerjaan mereka.