Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Punya Harta Rp21,7 Miliar
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 1 April kemarin.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna), Bupati Bandung Barat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 1 April.

Lantas berapa harta kekayaan yang dimiliki Aa Umbara?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 30 Maret 2020 lalu, dia tercatat memiliki harta senilai Rp21.906.562.646 tapi juga memiliki utang sebesar Rp169.400.000. Sehingga, total harta kekayaan seluruhnya setelah dipotong dengan utang yang dimiliki menjadi Rp21.737.162.646.

Dia tercatat memiliki 16 bidang tanah di Kabupaten Bandung Barat senilai Rp20.805.000.000. Aa Umbara juga teracatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp452 juta.

Ada sejumlah kendaraan yang dimilikinya mulai dari motor Honda Scoopy Tahun 2016, Yamaha X-Ride Tahun 2016, Honda CBR Tahun 2015, Honda Beat Pop Tahun 2016. Sementara mobil, Aa Umbara tercatat memiliki Kia Picanto Tahun 2013, Daihatsu Terios Tahun 2010, dan Toyota Sienta Tahun 2017.

Berikutnya, dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp230 juta serta kas dan setara kas dengan nilai Rp419.562.646.

Dalam dugaan korupsi ini, Aa Umbara ditetapkan tersangka bersama anaknya, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri dari ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya," ungkap dia.

Selanjutnya, dari tiga tersangka, baru Totoh Gunawan yang ditahan oleh KPK. Dia ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan terhitung 1 April hingga 20 April. Namun, akibat pandemi COVID-19, dia harus terlebih dulu menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Sementara Aa Umbara dan anaknya, Andri belum dilakukan penahanan. Sebab, keduanya tak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan terhadap keduanya dengan alasan sakit.

"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut. Kami mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan yang dimaksud," tegasnya.