Pakai Rompi Oranye, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Ditahan KPK
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) ditahan KPK (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bapak dan anak itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, keduanya ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat 2020.

"Sebelumnya KPK telah menetapkan AUS dan AW bersama-sama dengan MTG sebagai tersangka dan telah diumumkan pada 1 April 2021," kata Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 April.

Gufron mengatakan, penyidik menahan keduanya untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 April sampai dengan 28 April.

"AUS di tahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih; AW ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1," kata Ghufron.

Sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).