Bagikan:

JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak akhirnya resmi menggunakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan setelah buron sejak Juli 2022 dan ditangkap pada Minggu, 19 Februari.

Dari pantauan VOI, Ricky tampak turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.50 WIB. Ia tampak menggunakan rompi oranye dan tangannya terborgol.

Ketika akan masuk ke ruang konferensi pers, Ricky sempat mengacungkan jempolnya ke beberapa orang yang menunggunya sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK. Tak ada pernyataan apapun karena dia digiring pengawal tahanan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ricky yang merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan agar penyidik bisa segera mengusut tuntas kasus ini.

"Dilakukan penahanan pada tersangka RHP di Rutan Gedung Merah Putih KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari.

Ricky akhirnya ditemukan tim gabungan dari Polri, TNI, dan KPK saat berada di Abepura, Jayapura. Bupati itu ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Papua Nugini.

Penangkapan Ricky terjadi setelah penghubung yang selama ini membantunya ditangkap lebih dulu pada Jumat, 17 Februari.

Sebelum Ricky, KPK telah menetapkan tiga tersangka di kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Mamberamo Tengah. Mereka adalah Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.

Saat ini, status ketiganya sudah divonis bersalah. Mereka dapat hukuman dua hingga 2,5 tahun penjara karena terbukti memberi uang kepada Ricky untuk mendapat proyek.

Adapun uang yang diduga diterima Ricky jumlahnya berkisar Rp300 juta hingga miliaran rupiah. Sementara di kasus pencucian uang, ada aset yang disita di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.