3 Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Bakal Disidang di PN Makassar
Ilustrasi KPK. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dakwaan milik tiga penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masih buron. Berkas itu kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Adapun tiga penyuap tersebut adalah Direktur PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Simon Pampang dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 15 November.

Saat ini, ketiganya masih akan dititipkan di Rutan KPK dan penahannya jadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Simon dan Jusiendra mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur sementara Marten ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Untuk agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud (panitera muda) Tipikor," ungkap Ali.

KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka penerima suap proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Hanya saja, bupati itu kabur dan belum diketahui keberadaannya.

Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan bantuan anggota TNI. Namanya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, KPK menduga Ricky menerima uang dari kontraktor yang ingin dapat proyek di Mamberamo Tengah. Salah satunya, dari Marten yang diduga memberi Rp300 juta hingga miliaran rupiah.

Terkait