JAYAPURA - Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga mengatakan empat tersangka dari dua kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng), Papua Pegunungan, telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
"Dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah sudah dilimpahkan ke kejaksaan (16 April) untuk diproses hukum lebih lanjut, dengan berita acara kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar," katanya di Jayapura, Jumat 19 April, disitat Antara.
Dia menjelaskan, dua kasus korupsi yang ditangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan peningkatan ruas jalan jalur III Kobakma sepanjang 9,9 kilometer dengan anggaran Rp2,6 miliar dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Kasus pembangunan jalan lingkar kantor Bupati Mamberamo Tengah yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mamberamo Tengah TA. 2021 sepanjang 13 kilometer dengan anggaran Rp4,6 miliar dan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
"Memang benar dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan menyebabkan kerugian negara dari kedua kasus itu sekitar Rp4,4 miliar yakni Rp3,3 miliar dan Rp1,1 miliar," katanya.
BACA JUGA:
Adapun tersangka dari kedua kasus itu yakni untuk kasus peningkatan jalur 3 Kobakma dengan tersangka mantan Bupati Mamteng RHP, AP, PP dan MP. Untuk kasus pembangunan jalan lingkar kantor bupati dengan tersangka mantan Bupati Mamberamo Tengah RHP, AP, PP dan WW.
Penyidik Tipikor Polda Papua telah menyerahkan empat tersangka yang sebelumnya ditahan di rutan Mapolda Papua di Jayapura, yaitu AP (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamberamo Tengah), PP (pengusaha), WW (PPK kegiatan pembangunan jalan lingkar kantor Bupati) dan MP (PPK di peningkatan ruas jalur III Kobakma).
Leonardo menambahkan, untuk mantan Bupati RHP saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Makassar.