Bagikan:

MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat masih melakukan pencarian terhadap Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw tersangka dugaan korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama, yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami tetap kejar. Cuman ya itu tadi, informasi sering bocor keluar," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas di Manokwari dikutip ANTARA, Jumat, 28 Juli.

Dijelaskan, kebocoran informasi pencarian terhadap DPO Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw sudah diselidiki oleh tenaga ahli information and technology (IT).

Hasilnya ditemukan  pihak eksternal yang kerap memantau pergerakan tim kejaksaan kemudian menginformasikan kepada DPO untuk segera berpindah lokasi.

"Waktu itu keberadaan Rendi sudah diketahui, pas mau ditangkap gagal karena bocor duluan infonya," ucap Abun.

Saat ini, kata dia, tim kejaksaan lebih berhati-hati melaksanakan rencana pencarian DPO sehingga upaya tersebut membuahkan hasil yang maksimal sesuai ekspektasi.

Peran Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum sebagai pihak ketiga yang meminjam profil CV Kasih untuk memenangkan tender proyek.

Anggaran proyek tersebut bersumber dari APBD Papua Barat tahun 2021 senilai Rp4,5 miliar, dan sesuai data kontrak harus dikerjakan mulai Desember 2021.

"Objek pengadaan tak kunjung dikerjakan tapi anggaran sudah dicarikan 100 persen oleh pejabat pembuat komitmen yaitu Basri Uman," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan menjelaskan ada empat orang yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tiang pancang yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat Agustinus Kadakolo.

Kemudian Paul Anderson Wariori selaku rekanan dari dinas, Basri Uman selaku PPK dari Dishub Papua Barat, dan Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw.

"Tiga orang sudah jalani persidangan, sementara Rendi masih dilakukan pengejaran," jelas Billy.