Bagikan:

MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan mantan kepala bidang (Kabid) Pelayaran Dinas Perhubungan Papua Barat, Basri Usman, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Kabupaten Teluk Wondama.

"Setelah penetapan tersangka, Basri Usman dalam peranannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum langsung ditahan di rutan kelas IIB Manokwari," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan dilansir ANTARA, Senin, 17 Oktober. 

Billy mengatakan pada 2021 Dishub Papua Barat menganggarkan pekerjaan pelabuhan Yarmatum dengan anggaran sebesar Rp5 miliar, dan CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pelabuhan Yarmatum dengan nilai penawaran Rp4,5 miliar.

"Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, telah ditandatangani surat perjanjian pekerja jasa konstruksi pembangunan pelabuhan Yarmatum, dan surat perintah mulai kerja (SPMK) antara PPK, direktur CV. Kasih dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua selaku kuasa pengguna anggaran (KPA)," ujar Billy Wuisan.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Billy, tersangka Basri Usman selaku PPK proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama telah melakukan pencarian 100 persen dari anggaran proyek senilai Rp4,5 miliar.

"Anggaran telah dicairkan 100 persen, namun pelaksanaan kegiatan pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum tidak kunjung selesai hingga akhir masa kontrak, sehingga negara dirugikan senilai Rp4,012 miliar dari total nilai pekerjaan sebesar Rp4,5 miliar," ujarnya.

Selanjutnya tersangka Basri Usman disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pada Kamis (13/10) Kejati Papua Barat telah menahan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Agustinus Kadakolo selaku KPA bersama Direktur CV Kasih Paul Wariori.