Penanganan Kasus Korupsi Dermaga Apung Labuhan Lalar, Kejati NTB dan Kejari Sumbawa Barat Kompak Tak Tahu Menahu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). (Antara)

Bagikan:

NTB - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Efrien Saputera menyampaikan tak ada perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Apung Labuhan Lalar dalam berkas kasus yang ditangani Kejati NTB.

"Sudah kami cek dan pastikan ke dalam, tidak ada kasus itu," katanya di Mataram, NTB, Jumat 2 Desember, dikutip dari Antara.

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan korupsi Dermaga Apung diambil alih Kejati NTB dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat.

Senada dengan pihak Kejati NTB, Kepala Kejari Sumbawa Barat Suseno mengaku tidak mengetahui pengambilalihan kasus tersebut. Bahkan Suseno tak tahu tentang adanya kasus yang bermula dari proyek tahun 2019 tersebut.

"Kami tidak tahu ada kasus itu, kami sudah cek, kasus itu tidak ada penanganan di kami," tuturnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Suseno bilang, Kejari Sumbawa Barat baru terbentuk pada pertengahan t2019. Terkait ada informasi kejaksaan meminta klarifikasi kepada pihak yang terlibat dalam proyek tahun 2019 itu, Suseno mengatakan tidak mengetahuinya.

"Karena saya masuk pada tahun 2021, jadi tidak tahu ada penanganan itu," ucap dia.

Dermaga Apung Labuhan Lalar diketahui berada di tepi barat Pulau Sumbawa yang menghadap langsung ke Perairan Selat Alas. Proyek ini menelan anggaran Rp1,5 miliar dari APBD tahun 2016.

Sesuai informasi dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sumbawa Barat, nama paket proyek tersebut adalah pengadaan ponton apung.

Kontraktor pelaksana dari pekerjaan konstruksi tersebut adalah CV Kusuma Karya Utama yang berdomisili di Kota Mataram dengan nilai penawaran Rp1,33 miliar dari pagu anggaran Rp1,4 miliar.

Dalam perencanaan awal, pemerintah membangun dermaga ini untuk menunjang transportasi jalur laut, khusus kategori kapal cepat dengan rute penyeberangan Kabupaten Sumbawa Barat-Kabupaten Lombok Timur.

Namun, hal itu belum terealisasi karena kondisi dermaga apung tersebut kini tidak berfungsi sesuai perencanaan. Kesan pembiaran muncul di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, kejaksaan pada tahun 2019 telah memberikan atensi dengan menelusuri penyebab dermaga itu mangkrak.

Menurut informasi, gelombang laut besar pernah menerjang dermaga tersebut hingga mengakibatkan sejumlah material dermaga hanyut dan hilang terbawa arus.

Perbaikan sudah dilakukan kontraktor pelaksana. Namun, kabarnya kondisi terkini kembali mengalami kerusakan tanpa ada perbaikan lanjutan.

Selain menelusuri informasi lapangan, kejaksaan pernah meminta klarifikasi kepada para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut. Salah satunya, Kepala Dinas Perhubungan Sumbawa Barat.