Bagikan:

NTT - Polres Sumbawa Barat menerima laporan kerugian negara senilai Rp280 juta dari perhitungan Inspektorat di kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi rumah tahan gempa tahun 2018 di Desa Labuhan Lalar.

"Iya, hasil riksus (pemeriksaan khusus) kami terima dari inspektorat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Barat Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja dihubungi dari Mataram,

Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 9 Agustus, disitat Antara.

Berdasarkan temuan kerugian negara, penyidik menindaklanjutinya dengan menyusun kelengkapan data yang akan menjadi syarat pengajuan permintaan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) kepada pihak Inspektorat.

"Jadi, tindak lanjut hasil riksus ini kami siapkan data untuk bahan pengajuan permintaan PKKN ke inspektorat. Sekarang masih dalam proses," ujarnya.

Dalam upaya melengkapi data kebutuhan pengajuan permintaan PKKN, Darma mengatakan ada satu dokumen yang harus tercantum, yakni rekening koran perbankan yang berkaitan dengan pengembalian uang dari kelompok masyarakat (pokmas) pelaksana proyek rehabilitasi rumah tahan gempa di Desa Labuhan Lalar.

"Pengembalian uang itu masuk ke rekening BPBD. Itu yang kami tunggu untuk selanjutnya kami serahkan ke Inspektorat," ucap dia.

Pokmas di Desa Labuhan Lalar tersebut bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek rehabilitasi 80 unit rumah tahan gempa.

Dalam kegiatan pelaksanaan, ada beberapa unit pembangunan yang tidak terealisasi. Hal itu terjadi diduga karena ketua pokmas melarikan diri dengan membawa ratusan juta uang bantuan.

Dalam rangkaian penanganan, pihak kepolisian telah melakukan pendataan kekurangan pekerjaan. Nominal kekurangan mencapai Rp300 juta sesuai hasil audit rutin inspektorat.

Terhadap temuan tersebut, pihak kepolisian sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pokmas untuk memulihkan kerugian negara. Namun demikian, karena tidak ada iktikad baik dari pihak pokmas, Polres Sumbawa Barat melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum.