Bagikan:

MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw segera menunjuk pelaksana tugas kepala dinas perhubungan setelah pejabat definitif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum Kabupaten Teluk Wondama.

"Kalau kita sudah mendapat kepastian atau surat dari kejaksaan, akan dipertimbangkan untuk penunjukan pelaksana tugas sesuai norma pemerintahan," kata Waterpauw di Manokwari, Kamis, 13 Oktober.

Paulus Waterpauw mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait penetapan tersangka kepala dinas perhubungan.

Pj Gubernur Papua Barat mendukung  penegakan hukum, terutama berkaitan tindak pidana yang menimbulkan kerugian uang negara dan dilakukan aparatur sipil negara.

Sebelumnya,Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Kadakolo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, tahun anggaran 2021 senilai Rp4,5 miliar.

Bersama dengan Agustinus Kadakolo, kejaksaan juga menahan Direktur CV Kasih Paul Wariori dalam kasus yang sama.

Kadishub Agustinus Kadakolo bersama Paul Wariori terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari kantor Kejati Papua Barat untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manokwari sekitar pukul 16.00 WIT.

"Prinsipnya kita bekerja dengan aturan dan norma, jangan sampai lalai atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Baik kepolisian, KPK maupun kejaksaan hanya menjalankan aturan," jelasnya.

"Yang jelas, itu masalah personal, tetapi aktivitas pelayanan dan aktivitas kepegawaian di dinas perhubungan harus tetap berjalan," ujar Waterpauw.