Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono. Dia merupakan penggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober.

"Iya benar (Bambang Tri Mulyono diamankan, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober.

Berdasarkan informasi, penulis buku "Jokowi Under Cover" itu diamankan Direktorat Siber Bareskrim Polri di di Hotel Sofian Tebet,  sekitar pukul 15.44 WIB.

Namun Dedi belum membenarkan ihwal tersebut. Dia beralasan informasi penangkapan itu akan disampaikan secara gamblang malam nanti.

"Ya nanti malam pukul 19.00 WIB, Jabag Penum yang rilis sama Dir Siber," kata Dedi.

Bambang Tri Mulyono merupakan penggugat Presiden Jokowi atas dugaan penyerahan ijazah palsu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu syarat pencalonan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.

Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Padahal, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia menegaskan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) asli. Dia memastikan Jokowi lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

"Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova Emilia.

Presiden Jokowi, kata Ova, tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.

"Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," tuturnya