Bagikan:

Profesor Dr Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu. Menurut pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut sebaiknya kasus diteruskan hingga perkara selesai dan inkracht van gewijsde. Biar pengadilan memutuskan gugatan yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono. Kalau ada keputusan maka tidak ada lagi politisasi.

Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi ini muncul dan menjadi konsumsi publik ketika penulis buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awal Oktober lalu. Tidak lama setelah mendaftarkan gugatan, BTM kemudian ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Beberapa hari setelah ditahan, BTM melalui pengacaranya secara resmi mencabut gugatan. Menurut pengacara BTM, sejak kliennya ditahan mereka susah mengumpulkan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan. Apalagi sejak BTM ditahan polisi ia tidak bisa dikunjungi. Padahal menurut mereka BTM-lah yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan.

Klarifikasi UGM

Isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ini cukup menyita perhatian. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia bahkan ikut berkomentar dan menegaskan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) asli. Ia memastikan Jokowi lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

Presiden Jokowi, kata Ova, tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980. Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang dimiliki UGM.

Menurut Ova, klarifikasi disampaikannya sebagai bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada para alumninya. Terkait format tulisan pada ijazah Jokowi yang dinilai berbeda dengan ijazah alumnus UGM lainnya, Ova menjelaskan kala itu memang belum ada penyeragaman format dan masih menggunakan tulisan halus.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta juga mengonfirmasi ijazah Jokowi telah sesuai dengan format dari Fakultas Kehutanan UGM pada waktu itu. Dan, tidak hanya UGM, rekan sekolah di SMA juga ikut meyakinkan kalau ijazah Presiden Jokowi asli.

Jadi, betul apa yang diungkapkan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. Sebaiknya kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ini jangan dicabut. Kalau BTM dan pengacaranya yakin dengan tuduhannya kasus ini diteruskan ke pengadilan hingga ada keputusan hukum.

Dengan adanya keputusan hukum maka bukan saja mengakhiri kontroversi politik terkait hal tersebut, tetapi juga sangat penting agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti.

Dan, bagi BTM kalau tuduhannya tidak terbukti yah siap menerima resiko hukum. Jangan hanya membuat gaduh. Kalau yakin, kenapa takut? Atau karena memang tidak ada bukti sehingga menarik gugatan?. Atau juga bisa dibalik, pendukung Jokowi melaporkan BTM agar membuktikan tuduhannya. (*)