SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengaku bosan menanggapi munculnya isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang kembali mencuat beberapa waktu terakhir.
"Itu isunya muncul terus, tanya yang bikin isu. Nganti bosen nanggepi aku (saya sampai bosan menanggapi)," kata Gibran dilansir ANTARA, Senin, 10 Oktober.
Gibran mengatakan bantahan yang berkali-kali disampaikan akan menjadi sia-sia jika berhadapan dengan pihak yang tidak menyukai ayahnya.
Menurut Gibran, jika memang Presiden Jokowi hanya mengandalkan ijazah palsu, tidak mungkin lolos pendaftaran pada berbagai kontestasi politik yang diikutinya, mulai dari Pemilihan Wali Kota Surakarta, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, hingga Pemilihan Presiden 2014.
"Sekarang daftar wali kota, gubernur, ora nganggo ijazah meh nganggo opo? Nganggo godong pisang po piye. Ora to yo, mosok meh ngapusi pendaftaran presiden (tidak pakai ijazah terus pakai apa? Apa pakai daun pisang. Kan tidak, masa mau berbohong pendaftaran presiden)," katanya.
Gibran mengatakan ijazah yang dimiliki ayahnya tersebut sah dan sudah sesuai, termasuk riwayat pendidikan Presiden Jokowi juga sesuai dengan daftar yang beredar saat pendaftaran pilpres.
"Riwayat pendidikan Pak Jokowi ya sesuai itu," katanya.
BACA JUGA:
Sementara itu, mantan Kepala SMAN 6 Surakarta Agung Wijayanto memastikan ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi adalah asli.
Dia menegaskan bagi siapa saja yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi bisa datang langsung ke SMAN 6 Surakarta.
"Kalau yang begini-begini saya tidak mau menanggapi berlebihan. Begini saja, kalau ada yang ragu, silakan datang dan cek ke SMAN 6 Solo. Dokumennya kan ada di sana," kata Kepala SMAN 6 Surakarta periode 2015-2020 tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penyerahan ijazah palsu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu syarat pencalonan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Jokowi menjadi Tergugat I dalam gugatan ini. Selain itu, beberapa pihak juga turut digugat, yakni Komisi Pemilihan Umum menjadi Tergugat II, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi Tergugat III, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sebagai Tergugat IV.
Gugatan ini diajukan oleh penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono. Salah satu kuasa hukum penggugat adalah Eggi Sudjana.
"Kami tim advokasi Bambang Tri Mulyono telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 03 Oktober 2022," tulis Eggi Sudjana dalam keterangannya, Selasa, 4 Oktober.
Eggi Sudjana menuturkan, kliennya menduga Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan memberikan dokumen palsu berpa ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) atas jama Joko Widodo dalam proses Pilpres 2019.
Ijazah ini merupakan salah satu syarat pencalonan peresiden yang tercantum dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018. Penggugat meminta PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, yang salah satunya menghukum Jokowi untuk berhenti dari jabatan Presiden RI.