Bagikan:

JAKARTA- Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) menyurati Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Ketua FKMS, Sutikno menyampaikan langkah ini dilakukan karena proses hukum periha kasus itu seolah tak ada perkembangan.

"Kita mendorong Bareskrim agar mengambil alih kasus tersebut," ujar Sutikno dikutip Rabu, 5 Juni.

Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Ponorogo sedianya sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Namun, tak ada pekembangan berarti.

"Sugiri Sancoko sendiri sudah pernah diperiksa tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," ucapnya.

Dugaan penggunaan ijazah palsu itu disebut bukan tudingan tanpa bukti. Sutikno mengklaim memiliki bukti kuat seperti tak ditemukannya nomor pokok mahasiswa (NPM) yang tertera di ijazah Bupati Ponorogo tersebut.

Ijazah strata 1 atau S1 yang diduga palsu itu digunakan Sugiri Sancoko untuk maju pada Pilkada 2020.

"Ada nomor induknya kita cek di Dikti tapi nama orang lain. Nomor seri (di ijazah) ini enggak sesuai aturan, (NPM) ini milik orang lain, terus ini ternyataa SK untuk universitas lain," kata Sutikno.