Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri diminta untuk segera mendalami dan mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Permintaan itu disampaikan sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Ponorogo (FKMP) saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri.

“Kami datang dari Ponorogo ke Bareskrim Mabes Polri untuk mendukung upaya penyidik Bareskrim dalam mengusut tuntas kasus dugaan penggunaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Bapak Sugiri Sancoko,” ujar Ketua FKMP Didik kepada wartawan, Jumat, 9 Agustus.

Tak hanya itu, Didik menyampaikan pihaknya mendukung Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) yang pada awal Juni 2024 lalu telah melaporkan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.

“Kami juga mendukung laporan dari sahabat kami dari Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, yang mana laporan tersebut tentang dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah,” sebutnya.

Kedatangannya juga untuk menyampaikan beberapa bukti tambahan.

Diharapkan bukti itu dapat memudahkan penyelidik untuk mendalami kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Salah satu bukti tambahan yang diserahkan berupa salinan putusan sidang Pengadilan Negeri Waingapu nomor 139/Pid.B/2012/PN.WNP.

“Tambahan barang bukti yang kami serahkan ke penyidik diantaranya, putusan pengadilan di Sulawesi, dari universitas yang sama yakni Universitas Tri Tunggal Surabaya, dari rektor yang sama, dan putusannya dinyatakan bersalah,” kata Didik.

Sebelumnya, FKMS juga sempat menyurati Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Ketua FKMS, Sutikno menyampaikan langkah ini dilakukan karena proses hukum periha kasus itu seolah tak ada perkembangan.

"Kita mendorong Bareskrim agar mengambil alih kasus tersebut," ujar Sutikno.

Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Bupati Ponorogo pernah ditangani Direktorat Kriminal Reserse Umum Polda Jatim pada 2022 lalu.