Bagikan:

MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bari (LPB).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan, penanganannya dihentikan setelah hasil pemeriksaan saksi maupun bukti tidak ditemukan tindak pidana tersebut.

"Dari hasil gelar perkara dengan memeriksa alat bukti yang ada, menyatakan tidak ada ditemukan unsur-unsur yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum. Karena itu, penyelidikannya dihentikan," kata Hari dikutip Antara, Senin, 3 Januari.

Pertimbangan kuat penanganan kasus dihentikan, melihat hasil pemeriksaan dari sejumlah ahli. Mulai dari kajian kalangan akademisi sampai ke tingkat kementerian.

"Jadi itu (ijazah) memang dikeluarkan Universitas 45. Hasil uji laboratorium menyatakannya sah. Dari Ditjen Dikti juga menyatakan ijazah-nya sudah terdaftar," ujar dia.

Karena itu, Hari memastikan pihaknya tidak menemukan adanya alat bukti yang mengarah pada dugaan ijazah palsu.

Kasus ini awalnya masuk dalam laporan kepolisian pada akhir tahun 2020. Laporannya berkaitan dengan dugaan LPB yang menggunakan ijazah sarjana palsu sebagai kelengkapan administrasi pada saat pencalonan dirinya dalam Pilkada Lombok Tengah 2020.