JAKARTA - Penulis Buku 'Jokowi Under Cover' yang juga penggugat ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Namun penyidik belum memutuskan soal penahanan.
“Statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Tersangka Bambang Tri Mulyono baru diamankan di salah satu hotem di kawasan Tebet sekitar Pukul 15.44 WIB.
"Jadi mereka tetap diperiksa," kata Nurul.
Kombes Nurul menekankan keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Keduanya diduga kuat melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official.
BACA JUGA:
Tapi tak dijelaskan rinci mengenai pernyataan kedua tersangka yang dianggap mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama.
Nurul hanya menyebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim dari Direktorat Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi dan ahli.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak 7 orang," kata Nurul.
Dalam kasus ini, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur dijerat Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian SARA serta Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.