Bareskrim Putuskan Menahan Gus Nur Soal Perkara Ujaran Kebencian
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, tengah (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur atas perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian. Penahanan dilakukan setelah Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditahan," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada VOI, Minggu, 25 Oktober.

Sebelumnya, Karo Penmas Divis Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, Gus Nur telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka setelah ditangkap Gus Nur ditangkap pada 24 Oktober di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

"Ya benar telah ditangkap dan status yang bersangkutan (Gus Nur) sudah tersangka," kata Awi.

Dalam perkara ini, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. 

Pelaporan itu karena Gus Nur dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Dalam pelaporan Gus Nur diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).