Sebelum Diperiksa, Refly Harun Sebut Pembuatan Video Permintaan Gus Nur
Refli Harun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim, Selasa, 3 November (Foto: Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian untuk tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Refli menyampaikan pembuatan konten video itu berawal adanya ajakan dari Gus Nur. Bukan inisiatif pribadinya.

"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi," ucap Refly kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober.

Mendapat tawaran itu Refly menyetujuinya. Alasannya, karena pengikut channel Youtube Gus Nur dan dirinya sudah cukup banyak. Terlebih, kolaborasi antar Youtuber dianggap hal yang biasa terjadi.

"Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih, saya juga 600 ribu, jadi dalam dunia peryutuban biasa itu kolaborasi dan terjadilah interview itu," papar dia.

Tetapi ketika disinggung soal dirinya sengaja memancing Gus Nur dengan pertanyaan-pertanyaan yang menjebak, Refly menampiknya. Sebab, semua pertanyaan yang dilontarkan dalam konten video itu hanyalah pertanyaan biasa tanpa ada niat apapun.

"Iya ngga ada yang salah, salahnya dimana gitu loh karena ketika orang lain yang nanya ya dia akan jawab yang sama. Kalau namanya (pertanyaan) mancing itu adalah dia terjebak itu mancing," tegas dia.

Bahkan, dalam video itu tidak hanya mebahas poin yang saat ini dipermasalahkan. Beberapa hal juga dibahas dalam video tersebut.

"Kalau kita lihat interview nya kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan, tapi bicara hal yang banyak sekali dan metodenya adalah dia bertanya dulu lalu kemudian saya bertanya," tandas dia.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menahan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur atas perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian. Penahanan dilakukan setelah Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.

Gus Nur ditetapkan tersangka dalam perkara penyebaran ujaran kebencian tak lama setelah ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober.

Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. 

Pelaporan itu karena Gus Nur dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Dalam pelaporan Gus Nur diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).