Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa anak dari tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur berinisial M. Pemeriksaan itu dilakukan karena anak Gus Nur merupakan pemilik akun Youtube yang menggunggah konten video berunsur ujaran kebencian.

"Yang bersangkutan memang kita panggil terkait dengan perannya kebetulan yang bersangkutan kan inisial M dan itu juga sebagai nama Chanel pengunggah Youtube kemarin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 2 November.

Meski sebagai pemilik akun Youtube, kata Awi, status M dalam perkara ini masih sebatas saksi. Penyidik akan mendalami soal peran dari M dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian tersebut.

"Tentunya diperiksa sebagai saksi sejauh mana keterlibatan terkait pembuatan video terus penguploadan, pengeditan dan seterusnya nanti akan kita lihat sejauh mana peran yang bersangkutan terhdap tersangka SN," kata dia.

Pemeriksaan M sudah berlangsung sejak pukul 13.30 WIB. Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan masih berlangsung.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menahan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur atas perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian. Penahanan dilakukan setelah Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.

Gus Nur ditetapkan tersangka dalam perkara penyebaran ujaran kebencian usai ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober.

Dia sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. 

Pelaporan itu karena Gus Nur dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Dalam pelaporan Gus Nur diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).