JAKARTA - Bareskrim Polri sudah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Ada juga 2 orang ahli yang dimintai pendapatnya.
"Jadi pemeriksaan terkait saksi 3 (orang), tersangka 1 dan saksi ahli 2," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 26 Oktober.
Dua ahli yang dimintai pendapat terkait kasus Gus Nur merupakan ahli bahasa dan pidana. Keduanya diminta pandangannya perihal ujaran kebencian yang diduga dilakukan Gus Nur.
"Saksi ahli 2, dan saksi bahasa dan saksi hukum pidana,” kata Awi.
Gus Nur saat ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur pada 24 Oktober.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.
Pelaporan itu karena Gus Nur dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Dalam pelaporan Gus Nur diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).