Bagikan:

JAKARTA - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Gusnur yang sudah menyandang status tersangka langsung diperiksa intensif oleh penyidik.

Disela-sela pemeriksaan, penyidik memberikan kesempatan Gus Nur untuk menunaikan ibadah salat maggrib di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 24 Oktober.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, menuturkan pemeriksaan kembali dilanjutkan usai Gus Nur menunaikan salat dan menyantap makanan.

"Tadi adzan, kami istirahat sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu ishoma (istirahat, shalat, makan) yang merupakan hak tersangka," kata Brigjen Slamet dilansir Antara.

Gus Nur menunaikan shalat berjamaah dengan penyidik. Shalat berjamaah ini diimami oleh seorang penyidik Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan Siber Polri pada bagian punggungnya.

Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Kini Gus Nur berstatus tersangka. Slamet menambahkan bahwa keputusan menahan atau tidak Gus Nur ditentukan dalam 1x24 jam usai penangkapan.