JAKARTA - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Gus Nur dilaporkan atas dugaan penghinaan lembaga NU.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan ihwal laporan itu. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim bertanggal 21 Oktober 2020.
"Pada intinya itu masih proses, (laporan) masih di Robinops (Biro Pembinaan Operasi) Polri," ujar Awi kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober.
Dalam waktu dekat, laporan itu akan segara dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber. Dari situ, penyidik akan segera melakukan langkah penyelidikan.
"Nanti akan disalurkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, masih berproses," kata dia.
BACA JUGA:
Gus Nur dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gus Nur dianggap telah melecehkan NU dan sejumlah tokohnya di kanal Youtube.
Gus Nur menyebut Nahdlatul Ulama (NU) saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi.
Karena itu Gus Nur dianggap melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).