JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal memeriksa pakar hukum tata negara, Refly Harun. Refly Harun dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Pemeriksaan terhadap Refly Harun dikarenakan dia merupakan pemilik akun YouTube yang mengunggah video pernyataan Gus Nur.
"Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, semuanya akan dipanggil," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober.
Dalam penanganan perkara, penyidik juga akan memeriksa pemulik akun Youtube MUNJIAT Channel. Dalam perkara ini ada dua akun yang mengungah video yang diduga berisi konten ujaran kebencian.
"Ada dua itu, semua diperiksa oleh penyidik," kata Awi.
Dalam proses penyidikan, Polri sudah memeriksa saksi dan ahli. Dua orang di antaranya merupakan pelapor dan sisanya merupakan ahli pidana dan bahasa.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menahan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur atas perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian. Penahanan dilakukan setelah Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.
Gus Nur resmi ditetapkan tersangka dalam perkara penyebaran ujaran kebencian tak lama setelah ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober.
BACA JUGA:
Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.
Pelaporan itu karena Gus Nur dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Dalam pelaporan Gus Nur diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).