JAKARTA - Polri mengungkap alasan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur kepada polisi mengaku peduli dengan NU.
"Ternyata mengunggah atau melakukan membuat konten tersebut karena menyampaikan unggahan di YouTube merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober.
Dari pemeriksaan sementara, Gus Nur kepada polisi merasa banyak terjadi perubahan pada NU. Sehingga, dia melontarkan kalimat yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
"Yang bersangkutan rasakan bawasannya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda ini motif yang kita dapatkan," kata Awi.
Sementara soal perkembangan penanganan perkara, Awi menyebut penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik. Setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli ITE.
"Empat saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dua ahli yang pertama ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Kemudian dua pelapor," kata Awi.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.
Pelaporan itu karena Gus Nur dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Dalam pelaporan Gus Nur diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).