Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dalam waktu dekat bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Keluarga dan para ulama disebut bersedia menjadi penjamin di balik permohonan tersebut.

"Kami kuasa hukum akan mengajukan surat penanggung penahanan karena tadi malam kita telah menyampaikan kepada penyidik meminta agar ustaz Gus Nur tidak ditahan tapi tidak dikabulkan," ujar anggota tim pengacara Gus Nur, Chandra Purna Irawan kepada VOI, Minggu, 25 Oktober.

Namun Chandra belum bisa memastikan kapan surat permohonan penangguhan penahanan akan dilayangkan secara resmi ke penyidik Bareskrim Polri.

Ada beberapa alasan di balik permohonan penangguhan penahanan yakni, kliennya selalu bersifat kooperatif dan karena memiliki tanggungjawab kepada santri-santri di pondok pensantren.

"Yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Quran, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustaz Gus Nur," papar dia.

Permohonan penangguhan penahanan akan menyertakan nama-nama anggota keluarga dan ulama serta tokoh masyarakat sebagai penjamin. Siapa saja nama para penjamin itu, Chandra tak menyebutkan.

"Para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," kata dia.

Sebelumnya Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur atas perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian. Penahanan dilakukan setelah Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditahan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada VOI, Minggu, 25 Oktober.

Penahanan itu dilakukan usai Gus Nur ditetapkan tersangka dalam perkara itu tak lama setelah ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober.

Dalam perkara ini, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. 

Pelaporan itu karena Gus Nur dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Dalam pelaporan Gus Nur diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).