Bagikan:

JAKARTA - Polri belum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ferdinand Hutahaean dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Tim pengacara Ferdinand sebelumnya mengaku sudah mengajukan permohonan.

"Kami sampaikan sampai tadi siang, permohonan penangguhan penahanan saudara FH belum diterima penyidik. Jadi belum ada permohonan penangguhan yang diterima," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 18 Januari.

Namun, kata Ramadhan bila permohonan penangguhan sudah diterima, penyidik mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil keputusan. 

"Yang pasti dipertimbangkan dulu. Tentu akan menjadi pertimbangan apa yang menjadi alasan penagguhan penahanan. Kita belum cepat-cepat mengambil keputusan. Kita lihat dulu alasannya apa," kata Ramadhan.

Selain itu, penyidik juga akan mempertimbangkan alasan dari pihak Ferdinand dalam pengajuan penangguhan penahanan. Sebab, hal itu yang menjadi dasar utama pertimbangan.

"Kita akan mempertimbangkan dasarnya dari permintaan. Permintaan penangguhan itu alasannya apa," kata Ramadhan.

Sebelumnya, pengacara Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean menyebut telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Namun, untuk keputusan diterima atau tidak semua diserahkan kepada penyidik.

"Penjamin adalah keluarga, salah satunya hanya keluarga dan ada ahli yang lain. Tapi yang bisa kami sampaikan adalah keluarga yaitu orang tua, dan keluarga lainnya, sebagai ayahnya," kata Ronny.