JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Mereka heran alasan dua kali tak hadir pemeriksaan dianggap tak wajar.
Pantauan VOI, Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.25 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya.
Lima menit berselang, Fatia pun tiba. Dia menyusul Haris yang sudah berada di dalam gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan itu, Haris mengaku heran dengan upaya penjemputan paksa yang dilakukan polisi. Sebab, dia selau menyertakan surat yang berisi alasan ketidakhadiran dalam agenda pemeriksaan sebelumnya.
"Kalau memang enggak hadir saya sudah jelaskan alasannya, kami kirim surat segala macam," kata Haris kepada wartawan, Selasa, 18 Januari.
Bahkan, Haris heran dengan alasan polisi yang menyebut penjemputan paksa itu dengan dalih dirinya telah dua kali mangkir.
"Alasan karena enggak wajar karena dua kali enggak hadir? Saya enggak tahu wajar enggak wajar, saya mah surat baik-baik dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat bahwa di atas tanggal empat," kata Haris Azhar.
Sementara Fatia menyebut alasan dua kali tak hadir pemeriksaan karena pekerjaan. Hal itupun telah disampaikan kepada penyidik secara resmi.
Sehingga, Fatia pun merasa heran dengan penilaian polisi yang menganggap alasannya tidak wajar.
"Wajar kan saya kerja nggak cuma urusan dengan polisi," kata Fatia
BACA JUGA:
Sebelumnya, polisi memaparkan alasan di balik kedatangan tim penyidik ke rumah Haris dan Fatia. Salah satunya untuk membawa mereka menjalani pemeriksaan.
Sebab, keduanya sudah dua kali tak hadir dalam pemeriksaan. Terlebih, alasan ketidakhadiran mereka dianggap penyidik tidak relevan. Sehingga, diputuskan untuk menjemput mereka.
"Keduanya tidak hadir pada pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan pada tanggal 6 Januari 2022 berdasarkan berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
"Dan pemanggilan tanggal 06 Januari 2022 dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi. Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," sambungnya.
Ada pun, Fatia dan Haris merupakan terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Bahkan, saat ini kasus dugaan pencemaran nama baik telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Meski, keduanya masih berstatus sebagai saksi.