Polri Pelajari Berkas Pelaporan Refly Harun Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Youtube Refly Harun)

Bagikan:

JAKARTA - Pelaporan Refly Harun soal dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Rizal Afif dan akun Twitter @_ekokuntadhi mulai ditindaklanjuti. Bareskrim Polri sedang mempelajari berkas pelaporan tersebut.

"Tahap penyelidikan terlebih dahulu," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Juni.

Setelah berkas pelaporan itu dipelajari, langkah selanjutnya tim penyelidik akan melakukan pendalaman. Namun, saat disinggung mengenai waktu panggilan klarifikasi terhadap pihak pelapor dan terlapor, Gatot tak menjelaskan secara rinci perihal tersebut.

Hanya disampaikan, nantinya mengenai jadwal pemeriksaan atau klarifikasi akan ditentukan oleh tim penyelidik.

"Tentunya akan dilakukan pendalaman. Nanti kita update lagi," kata Gatot.

Refly Harun melaporkan Rizal Afif (28) dan pemilik akun Twitter @_ekonkuntadhi ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.

Rizal Afif merupakan tersangka kasus penculikan dan pencabulan 12 anak di Jakarta, Bogor dan Tangerang Selatan.

Dugaan pencemaran nama baik itu karena Rizal Afif secara tiba-tiba membuat pernyataan yang menyebut dibayar Refly Harun Rp7 juta. Uang itu sebagai upah agar mengaku sebagai narapidana teroris (napiter).

Padahal, Refly menyatakan tak pernah memberikan uang dan mengatur Rizal Afif agar mengaku sebagai napiter. Terlebih, Refly pun baru mengenal sosok Rizal.

Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0257/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dan Pasal 310 KUHP, serta 311 KUHP.