JAKARTA - Polisi menemukan selebaran yang berisi ajakan dan hasutan untuk melakukan penjarahan dan perusakan di Denpasar, Bali. Selebaran itu tertempel di beberapa titik di Kota Dewata itu.
"(Selebaran) berisi tentang ajakan atau hasutan untuk melakukan perbuatan tindak pidana berupa tulisan 'serang, hancurkan, jarah dan bakar'," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober.
BACA JUGA:
Selebaran itu sebelumnya disebut atas nama aksi nasional bergerak bersama untuk membatalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam selebaran itu disebut dibuat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Hal ini dibantah oleh mereka.
"Setelah diklarifikasi ke BEM Universitas Udayana dan LBH Bali, bahwa mereka bukan yang mebuat selebaran tersebut," kata dia.
Dengan belum diketahuinya dalang di balik penempelan dan pembuat selebaran itu, Polda Bali mengerahkan anggotanya untuk menyelidiknya. Untuk saat ini, selebaran itu sudah dicopot agar tidak mempengaruhi masyarakat.
"Tim gabungan dari Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Vali untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap siapa pelaku," kata dia.
Sejumlah langkah sudah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan akibat munculanya selebaran tersebut. Salah satunya dengan mengimbau melalui media sosial.
"Melakukan imbauan-imbauan melalui radio, media sosial, untuk tidak terpengaruh terhadap hasutan tersebut dan tentunya melakukan imbauan kepada orangtua yang memiliki putra putri jangan sampai terhasut dan termakan isu tersebut," kata dia.
Adapun aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja tengah berlangsung di Bali. Sejumlah elemen tergabung dalam aksi tersebut.