Bagikan:

JAKARTA - Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Bareskrim Polri menyebut tindak pidana itu dilakukan melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official.

"Perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan sara dan atau penistaan agama," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober.

Tapi tak dijelaskan secara rinci mengenai pernyataan kedua tersangak yang dianggap berunsur ujaran kebencian dan penistaan agama.

Nurul hanya menyebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim dari Direktorat Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi dan ahli.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak 7 orang," ungkapnya.

Penyidik juga disebut telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka.

"Adapun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture dan dua lembar screenshot postingan video," kata Nurul.

Dalam kasus ini Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur dijerat  Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2  UU ITE terkait ujaran kebencian SARA serta Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.