Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penyerahan ijazah palsu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu syarat pencalonan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Jokowi menjadi Tergugat I dalam gugatan ini. Selain itu, beberapa pihak juga turut digugat, yakni Komisi Pemilihan Umum menjadi Tergugat II, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi Tergugat III, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sebagai Tergugat IV.

Gugatan ini diajukan oleh penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono. Salah satu kuasa hukum penggugat adalah Eggi Sudjana.

"Kami tim advokasi Bambang Tri Mulyono telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 03 Oktober 2022," tulis Eggi Sudjana dalam keterangannya, Selasa, 4 Oktober.

Eggi Sudjana menuturkan, kliennya menduga Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan memberikan dokumen palsu berpa ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) atas jama Joko Widodo dalam proses Pilpres 2019.

Ijazah ini merupakan salah satu syarat pencalonan peresiden yang tercantum dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018. Penggugat meminta PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, yang salah satunya menghukum Jokowi untuk berhenti dari jabatan Presiden RI.

"Salah satu tuntutannya adalah menghukum agar Presiden Jokowi menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024," jelas Eggi Sudjana.