JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik panggilan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana atas perkara dugaan makar yang terjadi pada tahun 2019. Alasannya, ada perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menuntaskan perkara yang belum selesai.
"Kapolda yang baru Pak Irjen Mohammad Fadil Imran memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 2 Desember.
Selain adanya perintah untuk segera menyelesaikan perkara, pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana, sambung Yusri, untuk melengkapi berkas penyidikan. Sebab sejak 24 Juni tidak ada kejelasan perkara tersebut.
"Sekarang ini kasusnya berlanjut karena memang skala prioritas programnya juga menuntaskan kasus-kasus yang lama, menyangkut masalah yang Eggi itu masalah makar ya," ungkap Yusri.
BACA JUGA:
Sejauh ini belum ada perkembangan perkara baik dari kepolisian maupun Kejaksaan meski sudah berkas penyidikan sudah dilimpahkan tahap 1.
"Kita panggil ini untuk melengkapi (berkas), kalau dipanggil sebagai tersangka kan untuk melangkapi," kata dia.
Eggi Sudjana dijadwalkan bakal diperiksa pada Kamis, 3 Desember atas perkara dugaan makar. Perkara ini berawal dari pernyataan Eggi tentang 'people power'. Dia menyerukan hal itu di depan rumah Prabowo Subianto yang saat itu menjadi calon presiden.
Eggi Sudjana dipersangkakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.