Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka pada Kamis, 3 Desember. Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan makar yang terjadi pada 2019.

Berdasarkan surat panggilan yang dilihat VOI, surat itu teregistasi dengan S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum. Kemudian, surat itu ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Perihal surat panggilan itu, Eggi Sudjana membenarkannya. Surat itu sudah diterimanya sejak 1 Desember, kemarin. Tapi dia belum bisa memastikan bakal memenuhi panggilan atau tidak.

Selain itu, perkara yang menjadi dasar pemanggilan juga sudah terbilang lama. Eggi dianggap terlibat makar pada 17 April 2019.

"Itu musti ada klarifikaai mengapa dipanggil lagi terhadap urusan yang sama," ujar Eggi kepada VOI, Rabu, 2 Desember.

Meski demikian, Eggi mengatakan, dalam proses hukum yang sebelumnya berjalan penyidik sudah melepaskannya dengan jaminan politikus Gerindra yang saat itu menjabat anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Ini kasus sudah lama tapi dibuka kembali. Kasus ini saya yang dituduhkan sebagai pelaku makar," kata dia.

Adapun dalam perkara dugaan makar, Eggi Sudjana dipersangkakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Perkara dugaan makar ini berawal dari pernyataan Eggi tentang 'people power'. Dia menyerukan hal itu di depan rumah Prabowo Subianto yang saat itu menjadi calon presiden.