FPI Nilai Pasal 160 KUHP yang Dipakai Polisi dalam Panggilan Pemeriksaan Rizieq Tak Tepat
DOKUMENTASI VOI/Irfan Meidianto/ Rizieq Shihab

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terjadinya kerumunan yang digunakan penyidik dalam panggilan pemeriksaan Rizieq Shihab dianggap tak tepat. Alasannya pasal itu menurut pengacara FPI bisa digunakan jika disandingkan dengan pasal pidana lainnya.

"Pasal 160 itu terkait putusan MK tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya," ujar Aziz kepada wartawan, Selasa, 1 Desember.

Aziz juga menyebut dalam surat panggilan Rizieq tertulis Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang bukan pasal pidana. Bahkan, penerapan Pasal 93 juga dinilai tidak tepat. Sebab pasal itu menurut Aziz menyebutkan frasa yang menyebabkan kedarutatan.

Padahal kata Aziz tidak ada kondisi kedaruratan yang disebabkan oleh kerumunan di Tebet dan Petamburan. Sehingga penerapan pasal itu dinilai tidak tepat.

"Oleh karena itu menurut hemat kami bahwa penerapan Pasal 160 dan apalagi ditambah Pasal 93 yang tidak memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat maka seharusnya tidak dapat dikenakan oleh HRS," kata dia.

Dalam pemanggilan Rizieq Shihab, penyidik menggunakan Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.

Penggunaan Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Penyidik akan mendalami indikasi terkait Habib Rizieq yang diduga menghasut masyarakat untuk berkerumun.