JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas pada pekan depan. Keduanya akan dimintai keterangan dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat pernikahan Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Anggota masih melayangkan pemanggilan kedua di Petamburan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dan juga saudara MHA (Muhamamd Hanif Alatas) yang merupakan menantu Rizieq. Kita jadwalkan Senin (7 Desember 2020)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 2 Desember.
Polri berharap Rizieq Shihab dan Hanif Alatas dapat hadir. Tapi saat ini penyidik masih berusaha menyampaikan surat panggilan tersebut. Sebab penyidik mendapat kendala ketika mengantarkan surat tersebut.
"Harapannya MRS dan MHA bisa hadir pemeriksaan," ujar Yusri.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas dipastikan tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Mereka tak hadir dengan alasan masing-masing.
Pengacara FPI, Aziz Yanuar mengatakan, untuk alasan tak hadirnya Rizieq Shihab karena masih membutuhkan waktu untuk pemulihan kondisi fisiknya. Sebab, Rizieq belum lama pulang dari rumah sakit.
"Masih beristirahat kita tahu bahwa beliau pada baru saja pulang dari Rumah Sakit Ummi, Bogor setelah beristirahat disana jadi masih pemulihan," kata Aziz kepada wartawan, Selasa, 1 Desember.
Alasan ketidakhadiran Rizieq dalam pemeriksaan juga sudah disampaikan kepada penyidik. Sehingga, dalam waktu dekat penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua.
"Hari ini beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili kita oleh tim bantuan hukum," kata dia.
BACA JUGA:
Sementara alasan tak hadirnya Hanif Alatas dikarenakan terbentur kegiatan lainnya. Alasan itu disampikan kuasa hukumnya Kamil Pasha yang ikut serta menyampikan surat keterangan perihal tersebut.
"Mohon maaf kami belum bisa memenuhi panggilan dikarenakan Habib Hanif sudah ada jadwal ketika dipanggil itu," kata dia.
Polisi sudah meningkatkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) acara pernikahan putri Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan gelar perkara, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.