JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi jalan cor pelabuhan di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, Sadra Nugraha, mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp2 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Viktor Antonius Saragih mengatakan penyerahan uang tersebut inisiatif tersangka yang selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
"Uang ini sementara dititipkan ke BRI Cabang Rivai Palembang," ujarnya dilansir Antara, Selasa, 27 April.
BACA JUGA:
Sadra Nugraha ditetapkan tersangka atas kapasitasnya sebagai Direktur PT Geovani Bersaudara selaku pelaksana proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indralaya Ogan Ilir tahun 2017, tersangka telah ditahan di Lapas Pakjo Palembang sejak 18 Maret 2021.
Tersangka diduga mengurangi volume pekerjaan dalam proyek peningkatan ruas jalan tersebut dengan total anggaran sebesar Rp18 miliar.
Akibatnya, menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumsel, negara mengalami kerugian hingga Rp3,2 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukumannya paling rendah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara
Sebelumnya dalam kasus tersebut Kejati juga lebih dulu menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017, Fauzi, sebagai tersangka dan menahannya.