Kejari Ogan Ilir Sumsel Sita Tanah 225 Meter Persegi Milik Staf Bawaslu yang Terlibat Korupsi Dana Hibah
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nur Surya (kiri) bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan/ VIA ANTARA

Bagikan:

PALEMBANG - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menyita aset dari oknum staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat berinisial RM. 

RM merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah pada 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, aset yang disita jaksa dari tersangka RM berupa bidang tanah seluas 225 meter persegi di Kabupaten Ogan Ilir.

"Aset tersebut disita untuk mengembalikan kerugian keuangan negara karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap RM," jelas Nur

kepada wartawan di Palembang, Antara, Kamis, 16 November. 

Untuk diketahui, RM selaku oknum staf operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik bersama dua orang lainnya pada 3 November 2022.

Dua tersangka lainnya tersebut yakni, berinisial AS, Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020 dan HF, Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021.

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir terhadap 52 orang saksi dan didukung kecukupan alat bukti, ketiganya diduga membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap penggunaan pengelolaan dana hibah.

Di mana kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten setempat tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima kejaksaan menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar.

Maka dari itu, menurut dia, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap ketiga tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipersidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.