Bagikan:

OGAN ILIR - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah setempat berinisial DI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar mengatakan selain DI, penyidik juga menetapkan dua orang anggota Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka dalam kasus yang sama, masing-masing berinisial I dan R.

"DI, I dan R, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti diperkuat keterangan saksi dan ahli," kata Ario dikutip ANTARA, Kamis, 1 Juni.

Dia menjelaskan kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,35 miliar yang bersumber dari APBD setempat tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, dari hasil penyelidikan, ID, I dan R diduga turut terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah itu.

Bahkan, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.

Untuk itu, Ario memastikan saat ini para tersangka tersebut ditahan Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Pakjo Palembang hingga 20 hari ke depan.

Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap tiga pejabat Bawaslu Ogan Ilir lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik.

Ketiga tersangka tersebut, yakni AS (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), HF (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan RI (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).

"Keterlibatan para tersangka ini turut dipertegas dengan lebih kurang ada sebanyak 5.000 bukti surat/dokumen yang telah di sita oleh penyidik Kejari Ogan Ilir," kata dia,.