Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan/ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Bagikan:

PALEMBANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Ogan Komering Ilir Seksi II Tahun 2016-2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengatakan ketiga tersangka adalah oknum mantan Kepala Desa Srinanti, Ogan Komering Ilir bernama Amancik (2004-2015).

Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Pete Subur dan Ansilah yang merupakan pihak swasta dalam urusan ganti rugi pembayaran lahan seksi II.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Sumsel mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli, kata dia.

Dari hasil penyidikan tersebut di antaranya diketahui tersangka diduga telah memalsukan atau merekayasa Surat Pengakuan Hak (SPH) sebanyak 17 persil lahan di kawasan Seksi II.

Perbuatan tersangka itu dilakukan secara sepihak, mengingat lahan yang legalitasnya direkayasa merupakan lahan gambut milik negara yang tidak boleh dibuatkan SPH.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang diperoleh dalam proses penyidikan Kejati Sumsel.

“Jadi tersangka ini telah memberikan nilai ganti rugi kepada masyarakat yang tidak berhak. Mengingat karena lahan gambut, sehingga secara formal Pemerintah tidak boleh menerbitkan SPH itu,” ujarnya, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman.

Dia menyebutkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel melaporkan perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara senilai Rp5 miliar.

Nilai kerugian itu merupakan total anggaran untuk ganti rugi lahan sebanyak 17 persil pada Seksi II Tahun 2016-2018. “Dari total itu sudah ada Rp600 juta yang dikembalikan,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara.

Kendati demikian penyidik Kejati Sumsel belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus korupsi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan tol ini.

Tersangka Pete Subur saat ini berstatus sebagai narapidana kasus narkotika yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kayu Agung.

Untuk tersangka Amancik dinyatakan telah meninggal dunia pada saat proses penyidikan, dan tersangka Ansilah masih dalam buruan sebab yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak memenuhi panggilan secara patut oleh penyidik Kejati Sumsel, demikian Radyan.