Kembangkan Kasus Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Buka Peluang Panggil Hakim Agung Lain
Jumpa pers KPK terkait penahanan hakim agung MA Sudrajad Dimyati tersangka suap pengurusan perkara. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil hakim lain terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kemungkinan ini disampaikan setelah komisi antirasuah menetapkan dua Hakim Agung MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebagai tersangka.

"Prinsipnya semua informasi dan data pasti KPK konfirmasi dan dalami kepada para saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 15 November.

Ali memastikan siapapun yang keterangannya dibutuhkan akan dipanggil penyidik. Mereka akan dijadikan saksi untuk memperkuat bukti dugaan rasuah yang tengah diusut KPK.

"Siapapun itu sesuai kebutuhan penyidikan pasti kami panggil dan periksa sebagai saksi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tersangka baru di kasus suap penanganan perkara di MA, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh. Selain itu, ada juga seorang staf di lembaga itu yang terjerat.

Adapun penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya, yaitu Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.

Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.