Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf, setuju dengan langkah Pemprov DKI yang menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan konser dengan pemberlakuan 70 persen kapasitas penonton.

"Setuju, sudah banyak kejadian soalnya," ujar Dede kepada wartawan, Minggu, 13 Oktober.

Dede menilai, sebaiknya aturan yang juga membatasi konser hanya sampai jam 12 malam ini diterapkan di daerah selain di DKI Jakarta. Terlebih, kasus COVID-19 mulai naik kembali belakangan ini.

"COVID-19 naik lagi, kita harus tetap waspada," kata Dede.

Soal sanksi, Dede menegaskan, harus diberikan dengan tegas kepada promotor yang dianggap lalai. Apalagi sampai ada korban, maka jangan segan untuk memberi sanksi pidana.

"Perdata jika ringan, dicabut izinnya. Pidana jika mengakibatkan pihak penonton ada yang korban," tegas Dede.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, meminta Dinas Pariwisata mengurangi kapasitas penonton dalam upaya pengetatan izin penyelenggaraan konser. Menyusul adanya kasus pelanggaran kapasitas konser musik di Istora Senayan beberapa waktu lalu.

"Saya minta kepada Dinas Pariwisata, kalau kursinya tempatnya ada 1.000 jangan dikasih 1.000 tapi 700, sehingga masih ada space jaga jarak dan lain-lain. Kan juga harus dilihat tempat lokasi tempat parkir dan lain-lain itu," ujar Heru di Pluit, Jakarta Utara, Sabtu, 12 November.

Apabila kembali ada pelanggaran, Heru mengingatkan ada sanksi yang dilakukan kepada pihak terkait.

"Ya kan semuanya udah ada sanksi ya. Jangan sampai melanggar lah semuanya harus disiplin," tegas Heru.

Meski begitu, Heru mengatakan, pengetatan ini tidak berkaitan dengan pelaksanaan PPKM. Sebab, PPKM akan diatur oleh pusat.

"Konser kan izinnya supaya tidak begitu rame, enggak ada kaitannya dengan PPKM. Kalau PPKM kan itu nanti tingkat pusat yang menetapkan," katanya.

Diketahui, usai kasus pelanggaran kapasitas konser musik di Istora Senayan beberapa waktu lalu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keatif (Disparekraf) DKI membatasi kapasitas konser.

Penambahan syarat penyelenggaraan event musik ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Disparekraf No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika menjelaskan, kini penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," ujar Andhika dalam keterangannya, Jumat, 11 November.

Ketentuan lain dalam SK tersebut adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” tutur Andhika.