Alasan Nurul Ghufron Gugat Aturan Batas Usia Jadi Pimpinan KPK ke MK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat Pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019 terkait batasan usia pimpinan komisi antirasuah.

Pada salinan permohonan yang diajukannya, Ghufron menyebut pasal tersebut mengatur batasan usia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Padahal, pada aturan sebelumnya menyatakan batas minimal sebagai Pimpinan KPK adalah 40 tahun.

"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi Pimpinan KPK untuk periode mendatang," demikian dikutip dari bunyi gugatan yang diakses pada situs MK pada Selasa, 15 November.

Selain itu, Ghufron juga menyebut aturan batas usia itu kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2022 yang bunyinya: 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'. Alasan inilah yang membuatnya melayangkan gugatan karena merasa dirugikan.

Penyebabnya, usia Ghufron baru mencapai 49 tahun ketika dia menghabiskan masa jabatannya. Sehingga, dia tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK.

"Dengan demikian sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya."

Ghufron berharap Majelis Hakim MK bisa mengabulkan gugatannya. Salah satunya, menyatakan Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, pasal ini juga diharap dapat diputus tidak punya kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai 'Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan'.